TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kezia Syifa, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, mendadak jadi sorotan setelah diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat. Kasus ini memicu peringatan DPR dan pemerintah soal risiko gugurnya status kewarganegaraan Indonesia.
Sorotan tersebut muncul setelah Kezia, yang kini berusia 20 tahun, diketahui tercatat sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat.
Kisahnya pun ramai diperbincangkan di media sosial.
DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum Kewarganegaraan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin negara berpotensi berujung pada hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
“Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia secara jelas mengatur bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin negara dapat berimplikasi pada hilangnya status kewarganegaraan,” kata Amelia kepada jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku, Jumat (23/1/2026).
Menurut Amelia, negara menghormati hak warga untuk menempuh pendidikan dan karier di luar negeri.
Namun, konteks militer memiliki batasan hukum yang tegas karena menyangkut sumpah, loyalitas, dan keamanan nasional.
“Ini bukan sekadar pilihan karier individu. Militer berkaitan langsung dengan komitmen kebangsaan dan kepentingan strategis negara,” ujarnya.
Kedaulatan dan Politik Luar Negeri
Amelia menilai fenomena WNI bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tidak bisa dilepaskan dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya antara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparat penegak hukum.
“Koordinasi ini penting agar kebijakan yang diambil tegas, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang,” imbuhnya.
Menkum: Status WNI Otomatis Gugur
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa WNI dilarang bergabung dengan kesatuan militer asing tanpa izin Presiden.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” ujar Supratman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, apabila seorang WNI terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” katanya.
Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Baca tanpa iklan