Supratman menyebut, setelah ada kepastian hukum dan bukti keterlibatan, Kementerian Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor.
Profil Kezia Syifa dan Penjelasan Keluarga
Kezia Syifa diketahui merupakan WNI asal Tangerang, Banten.
Ia bersama keluarganya menetap di negara bagian Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023 dengan status green card atau izin tinggal tetap.
Status tersebut secara hukum membuka akses pendidikan dan pilihan karier di Amerika Serikat, namun tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum kewarganegaraan Indonesia.
Menurut ibunda Kezia, Safitri, keputusan putrinya bergabung dengan militer AS bukan keputusan impulsif.
“Keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi yang telah dipertimbangkan secara matang,” kata Safitri.
Ia menjelaskan, ketertarikan Kezia berawal dari keinginan membangun kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengalaman kepemimpinan, dengan kesadaran penuh atas tanggung jawab yang menyertainya.
Status Green Card Bukan Perlindungan Hukum
Meski memiliki green card—izin tinggal tetap di Amerika Serikat yang memberi hak tinggal dan bekerja, namun bukan kewarganegaraan—status tersebut tidak menghapus ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keterlibatan langsung WNI dalam dinas militer asing tetap menjadi faktor penentu dalam penilaian status kewarganegaraan, terlepas dari status izin tinggal di luar negeri.
Pemerintah menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan secara objektif dan berbasis hukum sebelum pengambilan keputusan administratif.
Kasus Kezia Syifa menjadi pengingat bahwa pilihan hidup di luar negeri, terutama di bidang militer, membawa konsekuensi hukum serius. Di balik seragam dan sorotan publik, status kewarganegaraan tetap tunduk pada aturan negara asal.
Baca tanpa iklan