News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Sebut Ada Parpol 'K' dan Ormas Non-Keagamaan Terima Aliran Uang di Kasus Korupsi K3

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI K3: Eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer sebut ada partai politik (parpol 'K' dan ormas non Keagamaan Terima aliran uang di kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Hal itu Noel katakan jelang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com.

Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

 

Kronologi Kasus

Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

SIDANG DAKWAAN NOEL - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Noel menarik ucapannya soal permintaan amnesti. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.

Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.

Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.

Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.

Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.

Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Suap atau Pemerasan

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.

Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini