TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan mengungkap ciri-ciri partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) yang disebutnya menerima aliran uang di kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3.
Adapun hal itu Noel ungkapkan saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jelang menjalani sidang lanjutan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3, Senin (26/1/2026).
"Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya," kata Noel kepada awak media.
Kendati demikian Noel masih enggan membeberkan rinci parpol dan ormas yang disebutnya masuk dalam pusaran perkara yang membelitnya itu.
Namun dia menuturkan bahwa adanya parpol 'K' dan ormas Non-Keagamaan ini terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3.
"Ntar aja ntar (soal nama jelas parpol dan ormas). Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," ucap Noel.
Baca juga: Aziz Yanuar dan Munarman Dapat Pesan Khusus Dari Habib Rizieq Sebelum Jadi Pengacara Noel Ebenezer
Sementara itu berdasarkan pantauan, Noel sendiri tiba di ruang sidang Kusumahatmadja sekira pukul 10.39 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik biru dan dibalut dengan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bewarna oranye.
Selain itu Noel juga terlihat membawa map berwarna biru.
Saat disinggung mengenai kesiapannya hari ini, Noel mengaku siap menjalani proses sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Didakwa Terima Gratifikasi dan 1 Motor Ducati
Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Baca tanpa iklan