Adapun penentuan untuk jajaran anak buah ditentukan oleh Ida dan Nila Pratiwi Ichsan selaku staf Dit Binwas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Oh iya (nilainya berbeda setiap bulan). Kalau untuk pimpinan Pak Direktur (yang menentukan) kalau untuk tim itu ini diskusi sama dokter Nila berdasarkan beban kerja," katanya.
Sementara itu dikatakan Nila yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini, terdapat pembagian presentase yang diperuntukkan untuk tiap bidang.
Adapun pembagian uang berdasarkan presentase itu yakni bagian operasional 10 persen, pimpinan 45 persen dan tim 45 persen.
"Maksud saya pertanyaan saya, untuk Ida Rachmawati ini presentase untuk Dirjen dan Direktur berapa dari uang yang terkumpul?," tanya Jaksa.
Mendapat pertanyaan itu awalnya Nila berkelit soal berapa nominal yang diterima oleh Dirjen maupun Direktur di Kemnaker.
Namun ketika kembali dicecar oleh Jaksa, akhirnya Nila menyebut angka yang diterima oleh atasannya itu khususnya terdakwa Herry Sutanto.
"Kalau dinominalkan itu saya tidak ketahui pak, kalau nominalnya. Karena uang saya serahkan ke Bu Ida sesuai dengan nominal yang diminta," ujar Nila.
"Iya, berapa kalau diuangkan, berapa untuk terdakwa Herry Sutanto?," cecar Jaksa.
"Baik, jadi yang diserahkan ke Bu Ida nilainya variatif Pak. Ada yang Rp 10 (juta) kadang 20," sebut Nila.
"Per bulan atau per Minggu?," tanya Jaksa lagi.
"Setiap bulan," ungkap Nila.
Baca tanpa iklan