Kemudian, Jaksa mempertanyakan mengenai peran lainnya yang dimiliki Susi.
"Bu Susi kan rekanan dari PT Bhineka dalam CDM?" tanya Jaksa.
"Ketika itu kita tidak paham bahwa Bu Susi itu terkait CDM," ujar Harnowo.
Setelah itu Jaksa mendalami terkait penerimaan uang yang diberikan Susi kepada Harnowo.
Dicecar pertanyaan tersebut Harnowo pun mengaku pernah menerima uang dari Susi senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut lanjut dia, diterima di sebuah gudang penyimpanan chromebook.
"Kami menerima ketika survei ke gudang, memastikan untuk mengecek," ucap Harnowo.
"Berapa?" tanya Jaksa.
"Rp 250 juta," ungkap Harnowo.
Usai bertanya panjang lebar kepada Harnowo, jaksa kemudian mencecar mengenai penerimaan uang kepada Dhani.
Dhani membenarkan dirinya pernah menerima uang dari Susi dalam bentuk rupiah dan dollar.
"Penerimaan ini sebesar 30 ribu USD kemudian Rp 200 juta? Iya dari Bu Susi?" cecar Jaksa.
"Betul," jawab Dhani.
"Bu Susi ini berarti dari Bhineka?" tanya Jaksa lagi.
"Setahu saya dari Bhineka," ujar Dhani.
Baca tanpa iklan