News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Bakal Panggil Ulang Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli RPTKA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN TKA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Hanif pada pekan lalu secara tertutup. 

Namun, Hanif tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan.

"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: KPK Diam-diam Sudah Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli TKA, Tapi Tak Hadir

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Hanif mengenai alasan ketidakhadirannya, maupun permintaan penundaan jadwal. 

Karena itu, penyidik akan segera menyusun jadwal pemanggilan ulang.

"Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Nanti kami masih tunggu penjadwalannya kapan, pasti kami akan update," kata Budi.

Peran Hanif dan Tempus Perkara

Keterangan Hanif dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara yang menjerat mantan anak buahnya, Heri Sudarmanto (HS). 

KPK telah menetapkan Heri, yang merupakan mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kemnaker, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Buru Aset Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA yang Belum Ditahan

Menurut Budi, dugaan aliran uang panas yang diterima tersangka Heri Sudarmanto terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang (tempus delicti luas), termasuk saat Hanif menjabat sebagai menteri periode 2014–2019.

"Artinya kan ini memang tempus-nya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku menteri ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," jelas Budi.

Penyidik mendalami dugaan bahwa Heri Sudarmanto menerima aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA sejak menduduki jabatan-jabatan sebelumnya di lingkungan Kemnaker.

Jejak Kasus

Dalam pusaran kasus ini, total pungutan liar yang dikumpulkan sindikat pejabat Kemnaker ditaksir mencapai Rp135,3 miliar. 

Tersangka Heri Sudarmanto sendiri diduga menerima sekitar Rp12 miliar, yang sebagian disamarkan melalui pembelian aset kendaraan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini