News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Tak Terima Ditangkap, Kasi Intel Kejari HSU Gugat KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Asis Budianto (ASB) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asis mendaftarkan permohonan tersebut pada Selasa, 27 Januari 2026. 

Permohonan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam klasifikasi perkara di SIPP, tertulis objek gugatan adalah 'Sah atau tidaknya penangkapan'. 

Meski petitum lengkap belum ditampilkan, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk menguji penangkapan tersebut.

“Tanggal sidang: Senin, 9 Februari 2026,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).


Terjaring OTT dan Peran Sebagai Perantara

Gugatan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025 lalu. 

Saat itu, Asis diamankan bersama sejumlah pihak lain, termasuk atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Berdasarkan konferensi pers KPK tanggal 20 Desember 2025, Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan sebagai perantara aliran uang haram untuk Kajari HSU.

Dalam konstruksi perkara KPK, Kajari HSU Albertinus diduga memeras sejumlah perangkat daerah dengan modus ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat jika tidak menyetorkan uang. 

OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Asis diduga menjadi perpanjangan tangan Albertinus untuk menampung uang tersebut.

Secara spesifik, Asis diduga menjadi perantara penerimaan uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU senilai Rp149,3 juta. 

Selain menjadi perantara bosnya, KPK juga mengungkap bahwa Asis diduga menerima aliran uang untuk dirinya sendiri dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini