News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Tak Terima Ditangkap, Kasi Intel Kejari HSU Gugat KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Atas perbuatannya, Asis dan Albertinus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keduanya telah ditahan sejak 19 Desember 2025.

Kajari Juga Ajukan Praperadilan


Langkah Asis mengajukan praperadilan ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu. 

Namun, materi gugatan keduanya berbeda.

Jika Asis mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, Albertinus dalam gugatannya nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan.

Baca juga: 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kompak Gunakan Masker saat Tiba di Gedung KPK

Albertinus keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan KPK, termasuk penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp318 juta saat OTT, serta satu unit mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemkab Tolitoli yang ditemukan di rumah dinasnya.

Respons KPK

Merespons upaya hukum dari para tersangka Kejari HSU ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. 

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh tindakan paksa, baik penangkapan maupun penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law) dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat.


"KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini