News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Cabut Wewenang Pemerintah Awasi Etika Profesi Tenaga Medis

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengawasi langsung etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

MK menegaskan, pengawasan tersebut harus dikembalikan kepada organ khusus berbasis keahlian yang melibatkan kolegium dan para pakar profesi.

Baca juga: Ketika Dokter Berhadapan dengan Hukum: Di Mana Perlindungan Profesi dalam UU Kesehatan Baru?

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Nomor Perkara 111/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

MK menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemerintah sebagai badan eksekutif tidak tepat diberi kewenangan untuk mengawasi etika dan disiplin profesi.

 

 

Menurut Mahkamah, pengawasan etika profesi harus dilakukan oleh sesama profesi (peer group), sementara pengawasan disiplin profesi tenaga medis dilakukan oleh majelis kehormatan disiplin profesi.

"Dalam hal ini mekanisme pengawasan yang tepat dalam ruang lingkup ketaatan terhadap etika profesi dimaksud adalah dilakukan oleh peer group profesi, sedangkan untuk disiplin profesi khususnya bagi tenaga medis adalah Majelis Kehormatan Disiplin Profesi," ujar Hakim Ridwan Mansyur.

MK juga menegaskan standar etika dan standar profesi bukan disusun oleh pemerintah, melainkan oleh konsil dan atau kolegium.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Tenaga Medis Terbanyak 2025, Jawa Barat hingga Sumatra Utara

Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pelaksanaan standar tersebut tidak seharusnya berada di tangan pemerintah pusat maupun daerah.

"Standar etika dan standar profesi yang diawasi tingkat ketaatannya terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun oleh konsil dan atau kolegium, bukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah," lanjut Ridwan.

Sebagai gantinya, MK menegaskan pengawasan etika dan disiplin profesi harus dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia.

Dalam pembentukannya, organ tersebut wajib melibatkan berbagai unsur agar tetap independen dan berbasis keahlian.

Selain soal pengawasan, MK juga menata ulang posisi kolegium dalam sistem kesehatan nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini