Ia mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, salah satu daftar inventarisir masalahnya adalah terkait dengan besaran parliamentary threshold.
Rifqi menambahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan (open legal policy) untuk menentukan besaran ambang batas maupun besaran daerah pemilihan (district magnitude).
"Dan karena itu izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," imbuhnya.
Baca tanpa iklan