News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Dewan Komisioner OJK Mundur

Sosok Mahendra Siregar, Mundur dari Ketua Dewan Komisioner OJK

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut, juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK).

Serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

"OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," tulis keterangan pers yang diterima Tribunnews, Jumat.

OJK menjelaskan, pengunduran diri itu, telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis keterangan pers.

Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Langkah tersebut, dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," bunyi keterangan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahendra Siregar Mundur dari Dewan Komisioner OJK

Sosok Mahendra Siregar

Dikutip dari laman ojk.go.id, Mahendra Siregar memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1986.

Ia kemudian mendapatkan gelar Master of Economics dari Monash University, Melbourne pada tahun 1991.

Mahendra telah malang melintang di institusi pemerintahan.

Ia pernah menjadi Wakil Menteri Luar Negeri sejak 25 Oktober 2019 sampai 19 Juli 2022. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini