TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum.
Meski masih berada di Singapura menjalani proses ekstradisi, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini merupakan upaya praperadilan jilid II yang dilayangkan Tannos setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pada akhir tahun 2025 lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dipantau pada Selasa (3/2/2026), permohonan terbaru Tannos telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Baca juga: Permohonan Dianggap Prematur, Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Berbeda dengan gugatan pertama yang mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan, kali ini kubu Tannos menyasar status hukumnya secara langsung.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman SIPP tersebut.
Sidang Perdana Senin 9 Februari 2026
Sidang perdana untuk praperadilan jilid kedua ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, yakni Senin, 9 Februari 2026, dengan KPK RI sebagai pihak tergugat.
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya.
Namun, pada Selasa, 2 Desember 2025, Hakim Tunggal Halida Rahardhini memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam putusan perkara nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL tersebut, hakim menilai gugatan Tannos prematur dan error in objecto.
Hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Tannos saat itu dilakukan oleh otoritas Singapura (provisional arrest) berdasarkan hukum negara setempat, bukan oleh penyidik KPK berdasarkan KUHAP.
Sehingga, tindakan tersebut berada di luar lingkup objek praperadilan Indonesia.
Baca tanpa iklan