TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan bahwa buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC) masih berada di kawasan negara ASEAN.
ASEAN adalah singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. ASEAN kini terdiri dari 10 negara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Prabowo Bahas soal Riza Chalid saat Bertemu Tokoh Oposisi, Minta Segera Ditangkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, informasi itu diperoleh setelah penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi mengenai perkembangan terakhir jejak Riza Chalid pasca ditetapkan sebagai buronan.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara Asean," kata Anang kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Profil Riza Chalid, Bos Minyak yang Jadi Buronan Internasional, Hartanya Rp6,9 Triliun
Kendati demikian Anang masih enggan membeberkan rinci perihal lokasi pasti tentang keberadaan raja minyak tersebut.
Dia hanya menjelaskan, bahwa dengan diterbitkannya red notice oleh markas besar Interpol di Lyon, Perancis, akan mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang kini sedang di monitor oleh kepolisian dunia.
"Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," katanya.
Lebih lanjut Anang menuturkan, meskipun red notice kini telah diterbitkan oleh Interpol tidak semata mata penangkapan Riza Chalid bisa segera dilakukan.
Pasalnya menurut dia hal itu masih tergantung dengan kepentingan daripada negara-negara yang kini menjadi lokasi Riza Chalid tinggal.
"Tentu disitu ada juga kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker (satuan kerja) terkait," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid.
Red notice atas nama Riza Chalid tercatat terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.
"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung mengatakan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap buron tersebut.
Baca tanpa iklan