Menurutnya program tersebut harus dikaji secara menyeluruh.
"Saya juga khawatir Pak, banyak pihak tentunya. Ini adalah kebijakan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Saya bukan orang yang punya kompetensinya, tapi kita melibatkan orang-orang yang memiliki kompetensi tersebut dan mengecek secara kepatuhan," jawab Fiona.
Kuasa hukum kembali menanyakan yang dimaksud dari kekhawatiran tersebut.
"Seingat saya banyak. Pertama terkait apakah kompatibel dengan software-software lainnya, apakah ketersediaan ada, apakah secara monopoli itu melanggar monopoli atau tidak. Secara umum apakah pengadaan ini sesuai aturan atau tidak," jelas Fiona.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, dan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).
Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan