TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap masif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, terungkap fakta mencengangkan bahwa para pejabat Bea Cukai diduga menerima "uang setoran" atau jatah bulanan dengan nilai fantastis.
Baca juga: KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai: Sita Emas 5,3 Kg dan Uang Belasan Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal tim penyidik di lapangan, uang pelicin yang diberikan pihak swasta kepada oknum pejabat tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: KPK Makin Sering OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Komisi III DPR Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi
Budi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal yang didapat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya.
"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," ujar Budi.
Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.
Barang-barang bernilai fantastis tersebut sebagian besar ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat strategis Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menjerat tiga petinggi PT Blueray (PT BR), yakni John Field (JF) selaku pemilik, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Baca juga: OTT Beruntun 48 Jam KPK: Bongkar Korupsi Pejabat Pajak, Bea Cukai, Hingga Lembaga Peradilan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa "jatah bulanan" tersebut diberikan agar PT Blueray mendapatkan keistimewaan dalam proses impor barang.
Baca tanpa iklan