TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Riza Chalid muncul dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026) malam.
Riza Chalid yang saat ini berstatus red notice, disebut sebagai personal guarantee atau penjamin perorangan dalam pengajuan kredit ke BRI untuk membiayai akuisisi terminal BBM PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak.
Hal itu terungkap saat terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak bersaksi di persidangan kasus tersebut.
Gading bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Terdakwa Vice President (VP) Feedstock PT KPI, Agus Purwono.
Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait akusisi terminal BBM PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak.
"Apakah pada saat itu Tanki Merak memiliki kemampuan, baik dari SDM, maupun dari peralatan, atau maupun dari sisi keuangan, untuk melakukan core business dalam bidang penyimpanan BBM ini?" tanya jaksa di persidangan.
Menjawab hal itu Gading mengatakan Tangki Merak secara finansial mampu. "Secara kita grup itu mampu, secara finansial. Jadi bisa meng-takeover atau akuisisi dengan kemampuan keuangan PT Tanki," jawab Gading.
Penuntut umum lalu menanyakan kenapa ada proses permohonan kredit ke Bank BRI. "Saudara tahu itu? Untuk membiayai pembiayaan akuisisi ini?" tanya jaksa.
Gading mengatakan melakukan pinjaman merupakan hal yang umum, bukan dalam artian menjadi sebuah ketidakmampuan.
Baca juga: Keberadaan Riza Chalid: Terindikasi di ASEAN, Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol
Penuntut umum lalu menanyakan tujuan dari pembiayaan tersebut. "Peminjaman kredit, untuk melakukan akuisisi," jawab Gading.
Jaksa lalu menanyakan berapa persen pembiayaan tersebut. Gading menjawab 75 persen dari proses akuisisi itu dibiayai oleh Bank BRI.
Penuntut umum lalu menanyakan dalam proses akuisisi ada agunan, apa yang diagunkan oleh PT Tanki Merak. "Seluruhnya, seluruh aset terminalnya," jawab Gading.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Prabowo Bahas soal Riza Chalid saat Bertemu Tokoh Oposisi, Minta Segera Ditangkap
Selain itu, tanya jaksa apakah ada jaminan perorangan atau personal guarantee. "Personal guarantee dari Pak Kerry ada dengan bapaknya Pak Riza Chalid," jawab Gading.
Baca tanpa iklan