Jaksa lalu menanyakan saat itu orang BRI pernah melakukan kunjungan ke rumah Riza Chalid untuk melakukan penandatanganan.
"Iya. Saya tahu," jawab Gading.
Jaksa kembalikan menegaskan apa kepentingan Riza Chalid dalam akuisisi terminal BBM tersebut.
"Kapasitasnya di situ saya lihat personal guarantee, ini bukan sesuatu yang mandatori. Ini hanya lebih kepada moral obligation," jelasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Bahwa terkait rencana kerja sama sewa TBBM Merak, pihak PT Tangki Merak, dalam hal ini terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid, pada tanggal 3 Februari 2014 telah mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi sebesar USD 92.000.000 kepada Bank BRI.
Fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk akuisisi PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak serta pembayaran utang PT Oiltanking Merak kepada OT Finance, yang terdiri atas fasilitas KI 1 sebesar USD 75 juta dan fasilitas KI 2 (fully cash collateral) sebesar USD 17 juta.
Dalam pengajuan fasilitas kredit investasi tersebut, selain terdapat agunan berupa deposito dari PT Tangki Merak, terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid juga bertindak sebagai penjamin perorangan (personal guarantee).
Dengan demikian, apabila PT Tangki Merak gagal memenuhi kewajibannya sebagai debitur utama, maka terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid secara pribadi bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban PT Tangki Merak kepada Bank BRI.
Transaksi penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Baca tanpa iklan