“Faktanya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Syarat independensi telah terpenuhi,” katanya.
Perdebatan pengangkatan Adies Kadir memperlihatkan perbedaan tafsir hukum. Namun menurut Prof Henry Indraguna, permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan tersebut keliru secara kompetensi, karena kewenangan MKMK terbatas pada etik, sementara pengangkatan Hakim MK telah sah secara konstitusional.
Baca tanpa iklan