TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menanggapi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterangan Refly disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Yulianto Eks Ketua KIP DKI Blak-blakan soal Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi
Refly mengatakan pihaknya tidak hanya mendasarkan pada pengakuan semata, tetapi juga pada hasil pengamatan dan penelitian.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan rapat konsolidasi terkait saksi dan ahli yang akan diajukan, salah satunya Bonatua Silalahi.
Baca juga: Eks Relawan Sebut Kader PDIP Sudah Pertanyakan Foto Ijazah Jokowi saat Masih Nyalon Gubernur DKI
“Bukan hanya mengaku ya, kita melihat juga jadi kebetulan kemarin kita melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan insyaallah Bonatua adalah salah satu ahli yang ingin kita ajukan,” kata Refly.
Menurutnya, Bonatua merupakan peneliti independen yang meneliti ijazah dan dokumen-dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Untuk mendapatkan salinan dokumen tanpa sensor, Bonatua disebut menempuh proses panjang.
“Dia menggugat ke KIP, Komisi Informasi Pusat, sampai bahkan ke Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi bukan ditolak, tetapi di-NO karena dianggap tidak punya legal standing,” ujarnya.
Refly menjelaskan, setelah melalui beberapa kali persidangan, Bonatua akhirnya memenangkan perkara.
Putusan tersebut menyatakan bahwa salinan ijazah merupakan dokumen publik yang tidak boleh ditutup.
Dari sembilan item yang sebelumnya ditutupi, seluruhnya kemudian dibuka.
“Setelah itu dia mendapatkan salinan yang resminya,” katanya.
Baca juga: Rekam Jejak Moncer Yuddy Chrisnandi, Eks Menpan RB Soroti Kubu yang Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Ia menegaskan, salinan resmi tersebut bersifat mirroring, yakni identik dengan ijazah yang diserahkan dan dilegalisir oleh Joko Widodo.
“Kalau kita bicara salinan yang resmi itu berarti mirroring. Jadi yang didapatkan Bonatua itu adalah mirroring dari apa yang diserahkan Jokowi sebagai ijazah yang dilegalisir. Ijazah yang dilegalisir itu mirroring harusnya dengan ijazah so-called aslinya,” jelas Refly.
Baca tanpa iklan