Sebelumnya, Bonatua sudah pernah menerima salinan ijazah Jokowi tapi dengan sejumlah elemen yang dirahasiakan.
Maka dari itu dia menggugat KPU ke KIP.
Hasilnya, KIP telah memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua.
"Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KIP memerintahkan KPU untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta Bonatua.
Adapun dalam permohonannya Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Termasuk juga berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen yang sudah diverifikasi oleh KPU, jika tersedia.
Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini telah dibuka oleh KPU RI.
1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Baca tanpa iklan