Menurut Refly, ijazah yang disebut sebagai asli harus konsisten dengan ijazah yang diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang diperunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten,” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung ijazah yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2014 dan 2019.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kesamaan dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun medsosnya.
“Itu adalah sama dengan apa yang diupload oleh Dian Sandi, kurang lebih sama. Dian Sandi memang berwarna, itu fotokopi, tetapi kurang lebih sama,” kata Refly.
Dengan kesamaan tersebut, Refly menyebut penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menjadi terkonfirmasi.
“Nah, karena sama, maka kemudian apa yang dilakukan penelitian oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sedikit dr. Tifa, maka itu confirm,” ujarnya.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tetap Tak Puas meski Sudah Diberi Salinan Ijazah Jokowi oleh KPU, Mengapa?
Ia menambahkan, meskipun ada klaim bahwa objek yang diteliti bukan ijazah yang disebut asli, namun apabila ijazah yang ditampilkan dalam Gelar Perkara Khusus dianggap sebagai ijazah asli, maka kesimpulannya tetap sama.
“Kalau itu ijazahnya, maka sama kesimpulannya, 99,9 persen palsu,” kata Refly.
Refly menegaskan, temuan Bonatua memperkuat hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauziah Tyassuma.
Objek penelitian tersebut merupakan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan palsu.
Sebagai informasi, setelah menerima salinan dari KPU RI, Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.
Untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti.
Bonatua yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannya.
"Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak perlu lagi uji dokumen forensik," pungkasnya.
Baca tanpa iklan