Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri selama lima hari.
Berikut rincian tanggal libur Idul Fitri 2026:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari pertama
- Minggu, 22 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari kedua
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
Libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri itu juga akan beriringan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 18-19 Maret 2026.
Sehingga total ada tujuh hari libur, termasuk cuti bersama untuk para pekerja, mulai dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Adapun, penetapan cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pemberian cuti bersama di sektor swasta biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.
Baca juga: Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2026 Segera Dijual, Persiapkan Hal Ini
Namun, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu yang biasanya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja.
Terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Sebagai catatan, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai peraturan.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini penting karena tidak hanya untuk perencanaan kegiatan kerja maupun liburan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat secara umum.
Dengan mengetahui tanggal-tanggal libur dan cuti bersama sejak awal, pekerja dan pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi long weekend sepanjang tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan