TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menertibkan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
Dia menegaskan, data resmi pemerintah harus dibaca secara utuh agar kebijakan tidak keliru dan berujung pada pelanggaran hak hukum, terganggunya iklim investasi, hingga merugikan jutaan petani sawit rakyat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Penanganan Sawit di Kawasan Hutan Berbasis Data Akurat
Sadino menekankan tidak semua kebun sawit yang berada di kawasan hutan dapat langsung dikategorikan ilegal, terutama jika mengantongi izin dari pemerintah.
"Kalau ada Izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," ujar Sadino kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, penentuan status hukum kebun sawit juga harus melihat asal-usul penguasaan lahan.
Jika lahan tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka secara norma hukum kehutanan tidak bisa serta-merta disebut ilegal.
"Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan," kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Berdasarkan data pemerintah, luas kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan mencapai 3.372.615 hektare.
Rinciannya meliputi:
- hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1.127.428 hektare
- hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare
- hutan produksi tetap 501.572 hektare
- hutan lindung 155.119 hektare
- hutan konservasi 91.074 hektare
Sementara itu, data Kementerian Kehutanan mencatat total lahan seluruh jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan mencapai 4.276.800 hektare, termasuk karet, kopi, kakao, dan tebu.
Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit.
Di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan.
Adapun pada hutan produksi tetap, mekanisme yang digunakan adalah persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Baca tanpa iklan