News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diingatkan Baca Secara Utuh Data Resmi Kebun Sawit Agar Kebijakan tidak Keliru

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara di kawasan hutan lindung dan konservasi, Sadino menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi pemetaan terbaru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan yang telah ada sebelumnya.

"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," kata dia.

Sadino juga mengingatkan bahwa investasi sawit membutuhkan kepastian hukum jangka panjang karena sawit merupakan komoditas hasil budidaya yang memerlukan pengelolaan agronomi intensif sejak awal.

"Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan," tegasnya.

Sadino khawatir, kebijakan yang tidak berbasis data akan membawa industri sawit mengulang nasib komoditas unggulan Indonesia di masa lalu.

"Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," ujarnya.

Ia menilai ketidakpastian legalitas lahan, khususnya terkait HGU, berpotensi mendorong industri sawit masuk fase sunset industry. 

Padahal, sektor ini membutuhkan modal besar dan perencanaan jangka panjang.

Sadino juga menyoroti potensi dampak penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 jika hanya berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Menurutnya, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berisiko memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di masa depan.

"Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati," tandasnya.

Dia pun mendorong pemerintah segera membantu kebun sawit rakyat dikeluarkan dari klaim kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat, sekaligus sejalan dengan agenda reforma agraria.

Sebelumnya, dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026) lalu, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh pengusaha sawit dalam 10–15 tahun terakhir akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.

Hashim menilai, perambahan kawasan konservasi terjadi akibat lemahnya perlindungan negara terhadap hutan lindung dan taman nasional. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini