News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Baru

MKMK Gelar Sidang Split 3 Laporan terhadap Adies Kadir Besok, Dengarkan Alasan Pemohon

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir, Kamis (12/2/2026).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Lantai IV, Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7, Jakarta Pusat.

Dalam undangan resmi yang beredar, agenda sidang tercantum sebagai “Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti)”.

Sidang ini merupakan bagian dari skema pemeriksaan terpisah atau split 3 terhadap tiga pelaporan yang masuk ke MKMK dalam waktu berdekatan.

Ketiga laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (KEPPH), termasuk isu independensi dan potensi konflik kepentingan.

Pelapor pertama yakni advokat juga mahasiswa Syamsul Jahidin, H. Edy Rudyanto dan gabungan profesor, dosen hingga praktisi hukum berjumlah 21 orang satu suara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).  

Salah satu pelapor yakni Syamsul Jahidin menyatakan laporan diajukan demi menjaga marwah lembaga.

“Kami menilai ada situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan itu harus diuji secara etik. Ini bukan soal pribadi, tetapi soal integritas Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (11/2/2026).

Dalam laporan yang diajukan, para pemohon mempersoalkan dugaan keberpihakan serta relasi tertentu yang dinilai dapat memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Secara normatif, hakim konstitusi terikat pada prinsip independensi, imparsialitas, integritas, kepantasan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam KEPPH.

Setiap potensi benturan kepentingan, baik aktual maupun potensial, dapat menjadi objek pemeriksaan etik apabila dinilai berdampak pada kepercayaan publik.

Baca juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Anggota Komisi III DPR Klaim Pemilihan Sudah Sesuai Mekanisme

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor serta menilai alat bukti yang diajukan.

Jika laporan dinilai memenuhi syarat, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan pihak terlapor.

Berdasarkan praktik sebelumnya, putusan MKMK dapat berupa pernyataan tidak terbukti, teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Adies Kadir terkait laporan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini