News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Hakim MK Adies Kadir Diminta Tidak Ikut Pengujian UU yang Berkaitan dengan MBG

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM KONSTITUSI - Foto pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Adies Kadir diminta agar tidak menyidangkan pengujian permohonan materiIl undang-undang yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Adies Kadir diminta agar tidak menyidangkan pengujian permohonan materiIl undang-undang yang berkaitan dengan program Makan Bergizi gratis (MBG).

Adapun permohonan ini berasal dari seorang dosen bernama Rega Felix. 

Rega menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rega membaca permohonan provisi yang pada pokoknya meminta Adies Kadir tidak ikut menguji permohonan yang ia ajukan.

“Dalam provisi, pemohon meminta agar tidak menyertakan yang mulia Adies Kadir semata-mata untuk menjaga kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi," kata Rega dalam sidang dengan nomor perkara  52/PUU-XXIV/2026, Rabu (11/2/2026)

Alasan permohonan Rega adalah karena adanya kausal langsung antara objek yang diuji dengan latar belakang Adies Kadir.

Dalam permohonan, Rega menegaskan tidak menolak program MBG.

Namun, MBG dinilai bukan kebutuhan utama pendidikan, melainkan program penunjang yang seharusnya dapat dibiayai melalui kebijakan lain di luar anggaran pendidikan.

Rega berpandangan kebutuhan inti pendidikan terus meningkat sehingga pemerintah tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan esensial.

Karena itu, ia menolak jika MBG dimasukkan sebagai komponen utama biaya pendidikan yang dibiayai dari alokasi 20 persen tersebut.

Menurut Rega, anggaran pendidikan semestinya difokuskan pada kebutuhan utama, seperti kesejahteraan dosen, penguatan riset, infrastruktur pendidikan, dan peningkatan mutu pembelajaran.

Baca juga: Wakil Kepala BGN Buka Suara Soal Survei Kepuasan Program MBG

Masuknya MBG ke dalam komponen utama dinilai berpotensi menggeser alokasi dana dari kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Atas dasar itu, Rega menilai Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bermasalah secara konstitusional karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai makna “komponen utama pendidikan”.

Ketidakjelasan ini membuka ruang penafsiran luas, termasuk memasukkan program di luar kebutuhan inti pendidikan ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini