News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Panggil Heru Tri Noviyanto Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di awal tahun 2026 dengan menyasar oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Heru yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Jakarta Utara ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak periode 2021–2026.

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

Pemanggilan Heru menjadi sorotan karena sebelumnya ia merupakan salah satu dari delapan orang yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 lalu.

Namun, saat itu ia dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Rencana Pajak Pangan 0 Persen, Organisasi Ekonomi Jepang Minta PM Takaichi Hati-hati

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Selain Heru, penyidik memanggil dua saksi lainnya dari internal pajak untuk mendalami konstruksi perkara manipulasi pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Mereka yaitu Dian Kenanga Sari selaku Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko serta Muhammad Indra Kurniawan selaku Pemeriksa Pajak Pertama.

Pemanggilan terhadap Heru Tri Noviyanto diduga kuat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Seksi P3, yang membawahi proses pemeriksaan dan penilaian pajak wajib pajak, termasuk PT Wanatiara Persada.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat kesepakatan jahat untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023. 

Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan sebesar Rp75 miliar, disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit Desember 2025.

Sebagai imbalan atas diskon pajak jumbo tersebut, pihak perusahaan diduga memberikan suap atau commitment fee sebesar Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif.

Pemanggilan saksi ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan maraton. 

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, dan kantor PT Wanatiara Persada.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti vital, mulai dari uang tunai dalam mata uang asing (dolar Singapura), dokumen penilaian pajak, hingga barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan ponsel yang diduga berisi percakapan terkait kesepakatan suap.

Baca juga: Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pegawai Pajak, Berikut Daftarnya 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini