TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP) dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada Rabu (28/1/2026), penyidik memanggil dan memeriksa 17 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk membongkar kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini difokuskan untuk menelusuri alur proses pemeriksaan pajak hingga terjadinya kesepakatan nilai pajak yang manipulatif.
KPK membagi para saksi ke dalam tiga klaster utama: klaster wajib pajak, klaster konsultan, dan klaster petugas pajak.
Budi menjelaskan, materi pemeriksaan utama adalah membongkar bagaimana nilai pajak yang seharusnya Rp75 miliar bisa disulap menjadi Rp 15,7 miliar.
"Penyidik mendalami bagaimana proses-proses itu berlangsung. Negosiasi yang dilakukan dari penentuan awal Rp75 miliar, itu angkanya didapat dari apa, kemudian bagaimana tawar-menawarnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat
Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya istilah "all in" senilai Rp 23,7 miliar.
Angka ini merupakan gabungan dari nilai pajak yang akan disetorkan ke negara (Rp15,7 miliar) dan jatah suap untuk oknum pejabat pajak.
Awalnya, fee yang diminta mencapai Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi disepakati fee sebesar Rp 4 miliar.
"Kami mendalami peran konsultan dalam proses tawar-menawar ini. Angka pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP turun drastis. Konsultan diduga menyiapkan uang suap melalui transaksi fiktif yang kemudian dicairkan untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak," ujar Budi.
Petinggi Perusahaan hingga Direktur DJP Diperiksa
Sejumlah saksi penting hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dari klaster wajib pajak (PT WP), hadir Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing, dan Direktur SDM, Pius Suherman.
Kehadiran Pius menjadi sorotan karena sebelumnya ia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) namun saat ini berstatus sebagai saksi.
Dari klaster petugas pajak, KPK memeriksa Arif Yanuar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, serta sejumlah PNS dari KPP Madya Jakarta Utara seperti Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan.
Baca tanpa iklan