Menurut Arief, langkah ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman (procurement), tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut melalui investasi.
"Ini tahapan pertama untuk secara gradual melakukan pergeseran dari procurement ke investasi," tambahnya.
Dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran (learning curve), BPKH Limited masih memerlukan penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar model investasi ekosistem dapat dijalankan lebih komprehensif.
Revisi regulasi tersebut kini tengah diproses sebagai bagian dari penguatan tata kelola jangka panjang
Dari sisi pelayanan, legacy yang paling terasa adalah inisiatif penyediaan konsumsi pada fase pra dan pasca Armuzna.
Selama bertahun-tahun, pada fase tersebut jemaah Indonesia tidak memperoleh layanan makan tiga kali sehari secara penuh.
"Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi logistik terbatas, tetapi kebutuhan jemaah harus tetap diprioritaskan," ujar Arief.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Setiap tahun, lebih dari 200.000 jemaah berangkat ke Tanah Suci, belum termasuk sekitar 1,5 juta jemaah umrah.
Baca juga: Wamenhaj: Jangan Sampai BPKH Jadi Calo Ekonomi Haji
Di balik ibadah yang sakral tersebut, tersimpan potensi ekosistem ekonomi global bernilai besar mulai dari hotel, konsumsi, transportasi, logistik, hingga berbagai layanan pendukung lainnya.
Baca tanpa iklan