TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung langkah Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkoba.
Ia menegaskan, sebagai penegak hukum, Didik seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika, bukan justru terjerat jaringan.
Habiburokhman menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, langkah tegas tersebut menegaskan posisi Polri sebagai institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat, khususnya terkait perilaku oknum anggota yang menyimpang.
Ia menjelaskan tindakan tegas ini sejalan dengan regulasi terbaru, Pasal 23 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur setiap penegak hukum pelanggar dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” tegasnya.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ungkap Habiburokhman.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR dan istrinya RN oleh Polda NTB.
Polisi menemukan sabu 30,415 gram di rumah pribadi Bripka IR.
Pemeriksaan berlanjut ke eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang positif narkoba.
Dari ruang kerja dan rumah jabatannya, ditemukan sabu 488,496 gram.
‘Nyanyian’ Malaungi menyeret AKBP Didik. Pada 11 Februari 2026, Propam Polri dan Bareskrim menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang.
Baca juga: Tes Rambut Positif, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ngaku Narkoba Sekoper Sisa Pakai
Barang Bukti
Dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada polwan Aipda Dianita, ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Barang haram itu diduga diperoleh dari bandar berinisial E melalui Malaungi sejak 2025.
Baca tanpa iklan