Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut narkoba itu untuk konsumsi pribadi. Tes rambut Didik terbukti positif narkoba, meski urine sempat negatif.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan kasus ini masih didalami agar terang benderang.
“Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujarnya.
Habiburokhman menekankan, hukuman berat bagi eks Kapolres Bima penting demi menjaga integritas Polri. Publik menanti proses hukum transparan agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga.
Baca tanpa iklan