News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan DPR dan Pemerintah dalam sidang permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakart, Rabu (18/2/2026).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah kompak untuk menunda beri keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gaji dosen.

"Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini seharusnya untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/2/2026).

"Tapi dua-duanya mohon penundaan untuk memberikan keterangan karena belum siap dengan keterangannya," sambung Suhartoyo.

DPR dan Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi menunda-nunda proses pemberian keterangan.

"Dicatat ya, bapak, ibu dari Presiden dan DPR supaya nanti tidak minta penundaan lagi," tegas Suhartoyo.

MK memberikan kesempatan sekali lagi untuk DPR dan Pemerintah dapat hadir dalam sidang guna memberi keterangan pada 26 Februari mendatang. 

Uji UU Guru dan Dosen

Permohonan 272 ini dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus dan 2 orang dosen.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Para pemohon menyatakan pengujian pasal diajukan karena kompensasi dan apresiasi terhadap dosen serta tenaga pendidik perguruan tinggi dinilai tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. 

Padahal, pengabdian dosen seharusnya dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013.

Para Pemohon menilai Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan secara bersyarat dengan hak atas penghidupan yang layak dan imbalan yang adil. 

Pasal tersebut tidak mengatur standar yang jelas untuk menjamin upah minimum dan perlindungan sosial bagi dosen. 

Faktanya, penghasilan dosen saat ini belum memenuhi standar kelayakan hidup.

Ketidakjelasan parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” dalam undang-undang tersebut berdampak serius terhadap kesejahteraan dosen. 

Upah dosen bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang utama kehidupan diri dan keluarganya, sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 58/PUU-IX/2011.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini