Selain itu, pengaturan pengupahan dosen yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan sebagaimana Pasal 52 ayat (3) dinilai mengabaikan ketimpangan posisi antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran upah rendah.
Tanpa penafsiran MK, dosen di PTN maupun PTS berpotensi terus mengalami perlakuan tidak adil dalam pengupahan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas hak penghidupan yang layak.
Baca tanpa iklan