News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi DMFI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Hewan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLINDUNGAN HEWAN - Aksi damai Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di depan gedung DPR/MPR, agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Hewan, 12 Februari 2026. DMFI merupakan koalisi organisasi perlindungan hewan untuk menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dog Meat Free Indonesia (DMFI), koalisi organisasi perlindungan hewan untuk menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia, menggelar aksi
damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Di aksi yang digelar pada 12 Februari 2026, DMFI menyampaikan seruan publik kepada DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Hewan. Regulasi ini dinilai mendesak untuk menghentikan perdagangan, konsumsi, dan eksploitasi daging anjing dan kucing di Indonesia.

Aksi bertajuk Surat Cinta untuk DPR ini diikuti aktivis, masyarakat, akademisi, pegiat kesehatan publik, serta warga yang terdampak langsung oleh praktik perdagangan anjing dan kucing.

DMFI menegaskan, tanpa regulasi nasional yang tegas, berbagai kebijakan daerah akan terus menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menindak jaringan perdagangan lintas wilayah. 

"Pengesahan RUU Perlindungan Hewan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten di seluruh Indonesia," ungkap drh. Merry Ferdinandez, M. Si, COO JAAN Domestic Dog Meat Free Indonesia.

Melalui aksi ini, DMFI menyerukan empat hal, yakni:

  1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Hewan pada agenda legislatif 2026.
  2. Memperkuat dukungan publik terhadap penghentian perdagangan daging anjing dan kucing.
  3. Mendukung penegakan hukum yang lebih efektif terhadap jaringan perdagangan ilegal.
  4. Membangun kesadaran generasi muda bahwa perlindungan hewan adalah bagian dari identitas bangsa yang beradab

DMFI mengapresiasi langkah progresif pemerintah daerah dalam membatasi praktik perdagangan ini dan berharap upaya tersebut diperkuat melalui regulasi nasional yang komprehensif.

"Indonesia memiliki peluang menunjukkan kepemimpinan moral dengan menghentikan praktik yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kesehatan publik, dan keamanan pangan," ungkap drh. Merry Ferdinandez.

Koalisi juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengambil bagian dalam perubahan dengan menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengesahan RUU Perlindungan Hewan.

Baca juga: Politikus PKS Sebut Eks Kalapas Enemawira Bisa Dipidana Jika Terbukti Paksa Napi Makan Daging Anjing

Setiap tanda tangan adalah suara kepedulian untuk melindungi hewan, menjaga kesehatan publik, dan mendorong hadirnya payung hukum yang lebih kuat.

Selama bertahun-tahun, kampanye dan investigasi DMFI mengungkap fakta serius di lapangan. Diperkirakan lebih dari satu juta anjing dan kucing dibantai setiap tahun untuk jadi daging konsumsi. 

Mayoritas hewan diperoleh melalui pencurian, penangkapan ilegal, atau perdagangan tanpa izin. Hewan-hewan ini diangkut dalam kondisi ekstrem, berdesakan di kendaraan tertutup tanpa makanan, air, atau ventilasi, menempuh perjalanan lintas provinsi yang panjang.

Praktik ilegal tersebut selain menyebabkan penderitaan luar biasa bagi hewan, juga menciptakan jalur penyebaran penyakit.

Banyak pengiriman berasal dari daerah endemik rabies menuju wilayah lain tanpa pemeriksaan kesehatan, karantina, maupun pengawasan veteriner.

Baca juga: DMFI Dukung Pemprov DKI Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

"Kondisi ini meningkatkan risiko penularan zoonosis berbahaya seperti rabies, leptospirosis, dan brucellosis kepada manusia," sebut drh. Merry Ferdinandez.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini