DMFI menilai, selain ancaman kesehatan, praktik ini juga melanggar prinsip keamanan pangan nasional.
"Anjing dan kucing bukan termasuk kategori hewan ternak konsumsi dalam sistem pangan Indonesia, sehingga seluruh rantai distribusinya berlangsung tanpa standar higienis, tanpa pengawasan otoritas kesehatan, dan tanpa jaminan keamanan bagi masyarakat," sebutnya.
Para ahli kesehatan masyarakat memperingatkan bahwa perdagangan ilegal semacam ini berpotensi
merusak upaya pengendalian penyakit menular yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Baca tanpa iklan