TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi DPR terhadap MKMK.
Baca juga: MKMK Tegaskan Tetap akan Terima Laporan Etik Adies Kadir
"DPR sekarang hendak membela dirinya, mencoba menggunakan kekuatan intervensi politiknya mempengaruhi MKMK. Bagi saya ini blunder luar biasa," kata Feri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, dikatakan Feri tindakan DPR ini justru memperlihatkan mereka tidak memahami kerja-kerja ketatanegaraan.
Baca juga: Respons MKMK Soal DPR Sebut Laporan Dugaan Etik Adies Kadir Tak Bisa Diproses
Justru, lanjut Feri, merusak mekanisme tata negara yang sudah terbangun.
Ia pun berharap MKMK berani mengambil sikap dan konsisten dalam menjalankan tugasnya.
"Mudah-mudahan MMKK konsisten untuk berani melawan kehendak DPR yang bermasalah," tutur Feri.
Terkait pernyataan DPR, MKMK pun telah buka suara.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka menghormati sikap DPR.
Namun, pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan.
"Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama," tegas Palguna.
Baca juga: Hakim Konstitusi Adies Kadir Bakal Diperiksa MKMK Besok
Sebagai informasi, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.
Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut.
Baca tanpa iklan