TRIBUNNEWS.COM - Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 H pada tahun 2026, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebijakan khusus terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kebijakan penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama Ramadan 2026 merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Tujuan penyesuaian jam kerja ASN yakni untuk memberikan ruang bagi para abdi negara agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal tanpa mengesampingkan kewajiban profesional mereka dalam melayani masyarakat.
Selama bulan Ramadan 1447 H, total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai adalah sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, yang mana durasi ini tidak termasuk waktu istirahat yang telah disediakan.
Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara performa kerja dan kualitas ibadah di bulan yang penuh kemuliaan ini.
Secara spesifik, bagi instansi pemerintah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal operasional telah diatur sedemikian rupa agar tetap efisien.
Pada hari Senin hingga Kamis, ASN akan memulai jam kerja pada pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit.
Sementara itu, khusus pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan durasi istirahat yang lebih panjang, yakni selama 60 menit.
Meskipun terdapat pergeseran jadwal, seluruh instansi pemerintah dan ASN ditekankan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
Adapun rincian lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan di lapangan akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, guna menyesuaikan dengan kebutuhan operasional di tiap unit kerja.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Baca juga: Doa Sesudah Sahur Puasa Ramadhan, Waktu Mustajab yang Penuh Berkah
Senin sampai Kamis:
Jam kerja: 08.00 -15.00
Istirahat: 30 menit
Jumat
Jam kerja: 08.00 -15.00
Istirahat: 60 menit
Total hari kerja ASN selama bulan Ramadan 2026 adalah 5 hari kerja.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan