Trump mengkritik keras putusan tersebut dan menyebutnya sebagai “aib” bagi negara. Meski begitu, ia menegaskan masih memiliki dasar hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif.
Bahkan, ia mengumumkan penetapan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Trade Act of 1974, yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
Putusan ini menjadi kemunduran langka bagi Trump di Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif. Tiga hakim menyatakan dissent atau perbedaan pendapat.
Sejumlah pelaku usaha menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai tarif sebelumnya memberatkan dan tidak pasti.
Perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif kemungkinan dapat mengajukan pengembalian dana ke Departemen Keuangan AS, meski mekanismenya belum dijelaskan secara rinci oleh pengadilan.
Menurut data terbaru dari U.S. Customs and Border Protection (Bea Cukai AS) menunjukkan bahwa hingga pertengahan Desember, tarif berdasarkan IEEPA telah menghasilkan sekitar 130 miliar dolar AS.
Trump menyebut angka yang jauh lebih tinggi, hingga 3 triliun dolar AS, dengan memperhitungkan kesepakatan dagang yang telah dinegosiasikan pemerintahannya.
(Tribunnews.com/Deni/Lita)
Baca tanpa iklan