News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Ucapan Istri, AP Alumni LPDP Terancam Sanksi Pengembalian Seluruh Dana Beasiswa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG SAKU LPDP - DS dan sanksi besaran uang yang harus dikembalikan jika melanggar LPDP. Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP yang juga merupakan suami dari Dwi Sasetyaningtyas alias DS kini berpotensi dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP yang juga merupakan suami dari Dwi Sasetyaningtyas alias DS kini berpotensi dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

Diketahui, kemungkinan penjatuhan sanksi tersebut akan diterapkan usai umpatan DS 'Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan' yang juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP viral di media sosial.

Baca juga: Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas di Seluruh Pemerintahan: Hina Negara Dia

Potensi pemberian sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim, karena didapati bukti kalau AP belum menjalankan kewajibannya menjalani kontribusi untuk Indonesia usai lulus.

"Atas hasil konfirmasi tersebut, LPDP akan melanjutkan ke proses penindakan untuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Lukmanul Hakim kepada Tribunnewscom, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Usai Pernyataan Cukup Saya Aja WNI, Anakku Jangan Viral, LPDP Minta Keterangan Suami DS Hari Ini

Lukmanul Hakim memastikan, pemberian sanksi tersebut berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima oleh AP.

Hal itu kata dia, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

"Sesuai ketentuan, alumni yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kontribusi kembali ke Indonesia akan dijatuhi sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diberikan," ucap dia.

Hanya saja, Lukmanul Hakim belum memerinci secara detail jumlah besaran biaya beasiswa yang telah diterima AP selama ini.

Perihal dengan sanksi lainnya termasuk potensi pencabutan gelar pendidikan dari AP, Lukmanul Hakim menyatakan, LPDP tidak pada kewenangan tersebut.

"Gelar pendidikan yang diberikan perguruan tinggi tentu tidak menjadi kewenangan LPDP. Pengenaan sanksi hanya dapat diberlakukan atas dana beasiswa yang telah diberikan," tandas Lukmanul.

Baca juga: Heboh Alumni LPDP Bangga Anaknya WNA, DPR Minta Investigasi dan Sanksi Tegas

AP Diperiksa oleh LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) langsung meminta keterangan terhadap sosok alumni penerima beasiswa LPDP berinisial AP.

Diketahui AP merupakan alumni penerima LPDP yang juga suami dari seorang penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang videonya viral di media sosial lantaran menyampaikan umpatan 'Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan'.

Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim menyatakan permintaan keterangan terhadap AP ini dilakukan pada hari ini, secara online atau daring.

"Hari ini telah dilaksanakan komunikasi dengan Sdr AP, suami DS dilakukan secara daring," kata Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (23/2/2026).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini