News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Tuding Polisi Abaikan Hak Tersangka, Minta Seluruh Alat Bukti Dibuka di Sidang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Petrus Selestinus menegaskan kliennya siap menghadapi persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus menegaskan penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya pemeriksaan saksi ahli pada hari ini dinilai terlambat sebab berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Petrus berharap pendapat ahli yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Oleh karena itu, kubu Roy Suryo mendorong agar perkara ini segera ke tahap persidangan dan membuka seluruh alat bukti berkaitan ijazah Jokowi.

"Jadi perkara ini harus dibuka ke persidangan," ucap Petrus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Petrus menyoroti penyitaan ratusan dokumen oleh penyidik yang disebut berasal dari dokumen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji relevansinya dalam perkara, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia menegaskan pihaknya berkepentingan agar perkara dibuka secara terang di persidangan sehingga seluruh dokumen dapat diuji secara terbuka.

"Karena 505 dokumen yang disita di UGM dan 200 dokumen lainnya yang katanya sudah di tangan penyidik kami berkepentingan melihat satu persatu itu semua dokumen milik Jokowi," ungkapnya

Dia membantah kliennya meminta penyidik agar perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Secara hukum acara pidana hal itu menjadi kewenangan dari penyidik.

Petrus menegaskan kliennya bukan ayam sayur yang akan mundur atau meminta SP3.

Adapun kubu Roy Suryo hari ini menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Ia merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU tahun 1999 yang kini aktif sebagai pengamat hukum, sering memberikan pandangan terkait isu pidana dan keamanan, seperti bahaya miras oplosan, serta mendorong tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini