TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional dilakukan sesuai dengan delapan ashnaf serta semakin terarah melalui pemanfaatan data sosial ekonomi nasional.
Tata kelola zakat, menurut Kemenag, tidak cukup hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga harus menitikberatkan pada ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.
Karena itu, integrasi data menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat selaras dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam kegiatan Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 H di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih penyaluran sekaligus memastikan intervensi zakat dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melansir laman resmi Baznas, inilah daftar lengkap 8 Asnaf penerima zakat.
Daftar 8 Ashnaf Penerima Zakat
Zakat memiliki aturan distribusi yang sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Dalam ayat tersebut Allah SWT menegaskan zakat diperuntukkan bagi delapan golongan yang dikenal sebagai Mustahik atau Asnaf.
Baca juga: Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bantuan sosial tanpa arah, melainkan instrumen keadilan ekonomi yang terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan sistem ini, zakat menjadi mekanisme pemerataan kesejahteraan yang dirancang langsung oleh syariat, sehingga tidak dapat disalurkan secara sembarangan.
Adapun 8 golongan tersebut meliputi:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sehingga kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
Baca tanpa iklan