News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2029

PKS Minta Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN PEMILU - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap dipertahankan di angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang. /Foto.dok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap dipertahankan di angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang.

"Angka PT 4 persen sebagaimana di tahun tahun sebelumnya sudah cukup baik dipertahankan dan sepertinya tidak perlu dinaikan," kata Kholid kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Kholid, ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan sebagai mekanisme kontrol stabilitas politik.

Ia menilai pembatasan ini penting agar tidak terjadi fragmentasi berlebihan akibat terlalu banyaknya jumlah partai politik di parlemen jika ambang batas ditiadakan.

Terkait besaran angka ideal, Kholid menekankan perlunya titik keseimbangan antara representasi partai politik di parlemen dengan jumlah suara yang tidak terakomodasi akibat aturan tersebut.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa angka 4 persen sebagaimana diterapkan pada pemilihan umum sebelumnya sudah cukup baik dan tidak perlu dinaikkan.

"Karena semakin tinggi PT tentu semakin besar suara yg tidak terkonversi sesuai dengan aspirasi pemilihnya," ujar Kholid. 

Mengenai Ambang Batas Parlemen

  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ketentuan jumlah minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
  • Berdasarkan UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
  • Artinya hanya partai politik yang memperoleh minimal 4% suara sah nasional yang berhak mengonversi suara menjadi kursi di DPR pada Pemilu 2024 lalu.

Perlu Disesuaikan AKD DPR

Selain opsi mempertahankan angka 4 persen, Kholid juga menawarkan simulasi penghitungan lainnya.

Ia mengusulkan agar ambang batas bisa disesuaikan dengan angka minimal untuk memenuhi jumlah komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.

Sebagai gambaran, saat ini terdapat 13 komisi dan 6 AKD di DPR RI. Kholid menyarankan agar angka ambang batas dikonversikan setara dengan kebutuhan jumlah tersebut.

"Nah dari sana kita bisa hitung PT-nya. Itu bisa jadi salah satu opsi juga," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).

Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini