News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2026

DPR Minta THR Karyawan Swasta Diberikan H-14 Lebaran: Jangan H-7

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOAL THR LEBARAN - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Edy Wuryanto meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai pada H-14 lebaran, bukan H-7. Menurutnya, pemberian THR dua minggu sebelum lebaran akan lebih bermanfaat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Edy Wuryanto, meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai pada H-14 lebaran, bukan H-7.

Artinya, jika lebaran jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka THR semestinya dibagikan pada 6 atau 7 Maret, bukan 13 atau 14 Maret.

Menurut Edy, kebijakan pemberian THR H-7 dikhawatirkan akan menghambat inisiatif ini.

Majunya pemberian THR dinilai memiliki banyak manfaat strategis. 

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan, perlunya belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya.

Jika THR diberikan lebih awal, maka masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan pelanggaran atau kecurangan.

“(Jika H-7) Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tandasnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ungkap Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.

Lanjut Edy, Kementerian Tenaga Kerja perlu merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran. 

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.

Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini