TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Edy Wuryanto, meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai pada H-14 lebaran, bukan H-7.
Artinya, jika lebaran jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka THR semestinya dibagikan pada 6 atau 7 Maret, bukan 13 atau 14 Maret.
Menurut Edy, kebijakan pemberian THR H-7 dikhawatirkan akan menghambat inisiatif ini.
Majunya pemberian THR dinilai memiliki banyak manfaat strategis.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan, perlunya belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya.
Jika THR diberikan lebih awal, maka masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan pelanggaran atau kecurangan.
“(Jika H-7) Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tandasnya.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ungkap Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Lanjut Edy, Kementerian Tenaga Kerja perlu merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.
Kata Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca tanpa iklan