News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2029

NasDem Konsisten Usul PT 7  Persen, Demokrat Ingatkan Putusan MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBANG BATAS PARLEMEN - Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia merespons usulan Partai NasDem agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 7 persen dari 4 persen. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat merespons usulan NasDem agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 7 persen.

Adapun saat ini ambang batas parlemen sebesar 7 persen dan berpotensi berubah seiring dengan pembahasan revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR.

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.

"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).

Kendati demikian, Demokrat menghormati usulan-usulan yang berkembang soal ambang batas parlemen, termasuk NasDem yang menginginkan 7 persen.

Menurutnya, semua kemungkinan bisa saja terjadi sejauh hal tersebut memiliki dasar yang kuat.

Namun dia kembaki mengingatkan adanya putusan MK yang menghapus PT 4 persen.

"Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," ucap anggota Komisi VI DPR RI itu.

Mengenai Ambang Batas Parlemen

  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ketentuan jumlah minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
  • Berdasarkan UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
  • Artinya hanya partai politik yang memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional yang berhak mengonversi suara menjadi kursi di DPR pada Pemilu 2024 lalu.

Lebih lanjut, kata Herman, Demokrat saat ini masih mengkaji angka ideal ambang batas parlemen.

"Bagi Demokrat tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalau pun toh nanti pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, tentu pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen," pungkasnya.


NasDem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 persen

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, partainya konsisten mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi 7 persen. 

Menurutnya, ambang batas 7 persen jauh lebih efektif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini