News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU ASN Digugat, MK Diminta Setarakan Status PPPK seperti PNS

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bernama Yumnawati dan Angga Priatna menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 34 ayat 1 dan 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN yang berbunyi:

Pasal 34 

(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.

(2) Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

Pasal 52

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila:

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Terkait Pasal 34 ayat 1, pemohon keberatan atas tercantumnya frasa 'diutamakan' karena berpotensi menciptakan diskriminasi status antara ASN dan PPPK.

Baca juga: Besaran THR 2026 untuk Guru, PNS, TNI, Polri, hingga PPPK Berdasarkan Golongan

Selain itu, mereka juga berargumen bahwa frasa tersebut justru tidak sesuai dengan asas sistem merit dalam manajemen ASN di mana sebuah jabatan diisi oleh seseorang karena memang berkompeten.

"Bahwa frasa 'diutamakan dalam norma tersebut merupakan bentuk preferensi hukum yang secara nyata menciptakan diskriminasi status. Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif, sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN, yakni pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata pemohon dikutip dari situs MK, Jumat (27/2/2026).

Pemohon juga mengganggap pasal tersebut tidak memiliki rasionalitas konstitusional yang sah.

Menurut mereka, pegawai yang berstatus PPPK memiliki tanggung jawab hingga beban kerja yang sama dengan pegawai berstatus ASN.

Sehingga, adanya aturan yang membatasi akses jabatan bagi PPPK yang tertuang dalam Pasal 34 ayat bertentangan dengan prinsip keadilan.

Baca juga: Kemenag Terus Perjuangkan agar Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini