News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Jalani Sidang Duplik, Marcella Santoso: Saya Bukan Mafia Peradilan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MARCELLA SANTOSO - Sidang duplik kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Cruede Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ) dengan terdakwa Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Terdakwa advokat Marcella Santoso mengatakan, dia bukan seorang mafia peradilan, melainkan korban parasit keadilan.

Hal itu disampaikan Marcella Santoso dalam Sidang duplik kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Crude Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ) dengan terdakwa Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 20.00 WIB, Marcella Santoso tampak mengenakan setelan blazer dan celana hitam.

Marcella duduk di kursi pesakitan yang berada persis di hadapan meja  majelis hakim.

Perempuan berambut sepundak itu membacakan duplik atau tanggapan pribadi atas replik yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Pleidoi Marcella Santoso, Curhat Merasa Terisolasi Karena Ditahan Bukan di Rutan Khusus Perempuan

Dalam kesempatan tersebut, Marcella menegaskan, dia sangat mendukung pemberantasan mafia keadilan.

Menurutnya, hal itu akan membuat ilmu hukum akan menjadi lebih berharga dan profesi penegak hukum bisa berdiri dengan tegak dan bermartabat.

"Dalam duplik ini, saya ingin menyampaikan bahwa mafia keadilan adalah parasit yang menghinggapi proses pencarian keadilan di masyarakat," kata Marcella dalam persidangan, Jumat malam.

Marcella kemudian menuturkan, profesi advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan TPPU Migor

Sebagaimana yang dialami dia dan teman-teman advokat, kata Marcella, profesi advokat sangat rentan dihinggapi parasit. 

"Parasit ini menjual teror, menjual martabat, juga menjual kepercayaan diri. Parasit ini menyebabkan kepercayaan diri pencari keadilan tidak dibangun berdasarkan dalil hukum, tidak dibangun berdasarkan fakta persidangan, melainkan kepercayaan diri itu dibangun berdasarkan alat tukar," ucapnya.

"Pemberantasan mafia peradilan adalah sangat menguntungkan profesi saya sebagai advokat. Dan saya akan berada di garis depan untuk mendukung jika benar-benar akan dibuatkan sistem perlindungan profesi penegak hukum dari parasit keadilan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, menghukumnya dalam kasus ini tidak sejalan dengan tujuan penegakan hukum dengan jargon memberantas mafia peradilan lantaran Marcella mengklaim dia bukan mafia peradilan. 

"Saya malah anti dengan mafia peradilan, karena saya korban parasit keadilan," tutur Marcella.

"Bukan saya yang harus dimusnahkan dan dihukum 17 plus 8 tahun penjara. Hukuman setinggi-tingginya untuk saya tidak akan bermanfaat menghapus parasit keadilan. Parasit hanya akan berpindah menghinggapi teman-teman saya, adik-adik saya calon advokat," tuturnya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini