Menurut Habiburokhman, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan MK agar kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Komisi III menilai diperlukan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang kuat di bidang hukum untuk menjaga dan mengembalikan marwah MK.
Adies sebelumnya dipilih oleh Komisi III DPR RI dalam rapat penetapan yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Baca tanpa iklan