News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN YAQUT: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi saat memimpin sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang ini Hakim Sulistyo mengultimatum para pihak agar tidak memberi suap ataupun janji uang demi memenangkan perkara yang sedang diuji.

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini