Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.
Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.
Baca tanpa iklan