News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso Berpakaian Serba Hitam dan Bawa Buku Catatan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MARCELLA SANTOSO - Terdakwa Marcella jalani sidang vonis kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Cruede Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). (Ibriza/Tribunnews)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Marcella Santoso menjalani sidang vonis kasus dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO), pada Selasa (3/3/2026) hari ini.

Sidang vonis digelar di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 15.49 WIB, Marcella Santoso tiba di ruang sidang. Meski berjalanan sambil terus menunduk, ia tampak siap menjalani sidang putusan.

Marcella tampak berpakaian serba warna hitam. Diantaranya dia mengenakan blazer, celana, sepatu, dan kaca mata berwarna serupa. Hanya sebuah masker warna putih yang kontras digunakan dia untuk menutupi sebagian wajahnya.

Rambut sepundaknya yang berwarna hitam sesekali menutupi wajah Marcella yang sesekali menatap ke lantai.

Ketika baru memasuki ruang sidang, seorang petugas dari Kejaksaan tampak melepaskan borgol yang dikenakan Marcella.

Petugas itu kemudian menerima rompi tahanan Kejaksaan warna merah muda yang sempat dikenakan Marcella.

Terdakwa kasus suap hakim itu bergerak menuju ke kursi pesakitan. Ia melewati bagian tengah dari area kursi-kursi pengunjung sidang yang hampir terisi penuh.

Selanjutnya, Marcella tampak duduk di kursi terdakwa itu sambil menggenggam sebuah buku catatan.

Tuntutan Jaksa Penuntut UmumĀ 

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakpus, Rabu (18/2/2026) petang.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.

Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini